Pendidikan Kewarganegaraan
Tugas Softskill 2
Hak Azasi Manusia
Hak Azasi Manusia
Tugas Softkill 2
Disusun
Oleh:
Angger Kurnia Eral (10211881)
2EA13
FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN MANAJEMEN
Universitas Gunadarma
Jalan Akses UI,
Kelapa Dua Depok-Jawa Barat. Tahun 2012/2013
1. HAM di Indonesia
Hak Asasi Manusia
adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai
mahluk Tugas Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara hukum, Pemerintahan, dan setiap
orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Di Indonesia, wacana
hak asasi manusia bukanlah wacana yang asing dalam diskursus politik dan
ketatanegaraan bangsa ini. Kita bisa menemuinya dengan gamblang dalam
perjalanan sejarah pembentukkan bangsa ini, di mana perbincangan mengenai hak
asasi manusia menjadi bagian daripadanya.
Jauh sebelum
kemerdekaan, para perintis bangsa ini telah memercikkan pikiran-pikiran untuk
memperjuangkan harkat dan martabat manusia yang lebih baik. Percikan pikiran
tersebut dapat dibaca dalam surat-surat R.A. Kartini yang berjudul “Habis Gelap
Terbitlah Terang”, karangan-karangan politik yang ditulis oleh H.O.S.
Cokroaminoto, Agus Salim, Douwes Dekker, Soewardi Soeryaningrat, petisi yang
dibuat oleh Sutardjo di Volksraad atau pledoi Soekarno yang berjudul ”Indonesia
Menggugat” dan Hatta dengan judul ”Indonesia Merdeka” yang dibacakan di depan
pengadilan Hindia Belanda.
2.
Pasal-Pasal Bab 10A UUD 1945
Pasal 26
(1) Yang menjadi Warganegara ialah
orang-orang Bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan
dengan Undang-undang sebagai Warganegara.
(2) Syarat-syarat yang mengenai
kewarganegaraan ditetapkan dengan Undangundang.
Pasal 27
(1) Segala Warganegara bersamaan kedudukannya
di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warganegara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan
Undang-undang.
3.
Bagaimana Peranan Hukum di Indonesia
Menurut saya, secara
kasat mata saja peran hukum di Indonesia masih dekat dengan politik uang,
kedudukan maupun kepentingan. Namun, agak berlebihan jika saya bilang hukum di
Republik besar ini buruk, tapi saya bilang hampir buruk. Campur tangan banyak
pihak, suap menyuap sudah lumrah, sudah seperti noda yang sulit untuk
dibersihkan, rakyat pun hampir frustasi saya rasa melihat keadaan ini.
Mudahnya, coba saja
bandingkan kasus orang si kaya dengan kedudukan dan uangnya dengan si miskin
dengan keringat dan ketidaktahuannya, tidak ada kesamaan hukum diantara mereka,
dengan mudahnya si miskin sering kali jadi korban ketidaksamaan dimata hukum.
Diacuhkan begitu saja, bahkan mungkin kasusnya sengaja di rekayasa sedemikian
rupa sehingga menguntungkan sebelah pihak, dan bukan keadilan yang ditegakkan.
Melihat situasi ini,
yang sudah hampir parah, hampir hancur, hampir putus asa negeri ini, rakyat ini
membutuhkan pemimpin, seorang bapak negara, seorang presiden yang mampu
mendengar melihat dan merasakan langsung lebih peka kepada rakyatnya. Ketegasan
seorang bapak negara kepada hukum negeri ini saya rasa cukup untuk bisa membuat
gerah para oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang bekerja tidak sesuai
prinsip hukum yang lurus.
Source: