Saturday, April 6, 2013

Tugas Softskill 2 PKn



Pendidikan Kewarganegaraan


 

Tugas Softskill 2
Hak Azasi Manusia




Hak Azasi Manusia
Tugas Softkill 2

Disusun Oleh:

Angger Kurnia Eral             (10211881)
2EA13



FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN MANAJEMEN
Universitas Gunadarma
               Jalan Akses UI, Kelapa Dua Depok-Jawa Barat. Tahun 2012/2013


1.      HAM di Indonesia
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tugas Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara hukum, Pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Di Indonesia, wacana hak asasi manusia bukanlah wacana yang asing dalam diskursus politik dan ketatanegaraan bangsa ini. Kita bisa menemuinya dengan gamblang dalam perjalanan sejarah pembentukkan bangsa ini, di mana perbincangan mengenai hak asasi manusia menjadi bagian daripadanya.
Jauh sebelum kemerdekaan, para perintis bangsa ini telah memercikkan pikiran-pikiran untuk memperjuangkan harkat dan martabat manusia yang lebih baik. Percikan pikiran tersebut dapat dibaca dalam surat-surat R.A. Kartini yang berjudul “Habis Gelap Terbitlah Terang”, karangan-karangan politik yang ditulis oleh H.O.S. Cokroaminoto, Agus Salim, Douwes Dekker, Soewardi Soeryaningrat, petisi yang dibuat oleh Sutardjo di Volksraad atau pledoi Soekarno yang berjudul ”Indonesia Menggugat” dan Hatta dengan judul ”Indonesia Merdeka” yang dibacakan di depan pengadilan Hindia Belanda.

2.    Pasal-Pasal Bab 10A UUD 1945
Pasal 26
(1) Yang menjadi Warganegara ialah orang-orang Bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang sebagai Warganegara.
(2) Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan Undangundang.
Pasal 27
(1) Segala Warganegara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang.

3.      Bagaimana Peranan Hukum di Indonesia
Menurut saya, secara kasat mata saja peran hukum di Indonesia masih dekat dengan politik uang, kedudukan maupun kepentingan. Namun, agak berlebihan jika saya bilang hukum di Republik besar ini buruk, tapi saya bilang hampir buruk. Campur tangan banyak pihak, suap menyuap sudah lumrah, sudah seperti noda yang sulit untuk dibersihkan, rakyat pun hampir frustasi saya rasa melihat keadaan ini.
Mudahnya, coba saja bandingkan kasus orang si kaya dengan kedudukan dan uangnya dengan si miskin dengan keringat dan ketidaktahuannya, tidak ada kesamaan hukum diantara mereka, dengan mudahnya si miskin sering kali jadi korban ketidaksamaan dimata hukum. Diacuhkan begitu saja, bahkan mungkin kasusnya sengaja di rekayasa sedemikian rupa sehingga menguntungkan sebelah pihak, dan bukan keadilan yang ditegakkan.
Melihat situasi ini, yang sudah hampir parah, hampir hancur, hampir putus asa negeri ini, rakyat ini membutuhkan pemimpin, seorang bapak negara, seorang presiden yang mampu mendengar melihat dan merasakan langsung lebih peka kepada rakyatnya. Ketegasan seorang bapak negara kepada hukum negeri ini saya rasa cukup untuk bisa membuat gerah para oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang bekerja tidak sesuai prinsip hukum yang lurus.


Source:
-          http://hukum.kompasiana.com
-          http://id.wikipedia.org
-          http://wrks.itb.ac.id