Pendidikan Kewarganegaraan
Tugas Softskill 2
Hak Azasi Manusia
Ketahanan Nasional Pada
Aspek Ekonomi
Tugas Softkill 4 dan 5
Disusun
Oleh:
Angger Kurnia Eral (10211881)
2EA13
FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN MANAJEMEN
Universitas Gunadarma
Jalan Akses UI,
Kelapa Dua Depok-Jawa Barat. Tahun 2012/2013
Tugas 4.
1.
Perekonomian
adalah sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya
yang dimilikinya baik kepada individu maupun organisasi di negara tersebut.
2.
Indonesia
memiliki ekonomi berbasis-pasar di mana pemerintah memainkan peranan penting.
Pemerintah memiliki lebih dari 164 BUMN dan menetapkan harga beberapa barang
pokok, termasuk bahan bakar, beras, dan listrik. Setelah krisis finansial Asia
yang dimulai pada pertengahan 1997, pemerintah menjaga banyak porsi dari aset
sektor swasta melalui pengambilalihan pinjaman bank tak berjalan dan asset
perusahaan melalui proses penstrukturan hutang
3.
Ketahanan
nasional dalam aspek ekonomi secara umum dapat diartikan sebagai kekuatan mempertahankan
kestabilan pemenuhan segala kebutuhan dalam suatu bangsa, kekokohan dalam
mengatasi berbagai masalah ekonomi seperti pengangguran dan inflasi menjadi
tolak ukur ketahanan nasional dalam aspek ekonomi.
4.
Kenaikan
harga bahan bakar minyak (bbm) sangat disayangkan. Saya tidak setuju. Mengapa
masyarakat yang harus menanggung inefesiensi kebijkan pemerintah dalam subsidi.
Praktik KKN, mafia-mafia migas yang merugikan negara sekitar 10 triliun per
tahun diakibatkan peran pemerintah yang tidak mau kreatif dan belajr dari
pengalaman, karena apa yang disebut subsidi hanya menjadi ladang KKN .
Bantuan Langsung Sementara Masyarakat
(BLSM) yang men jadi bantuan dari naiknya harga BBM juga perlu di kritik. Lihat
dalam segi politik, sebagai ketum demokrat yang saat ini gencar dengan berita
korupsi SBY jeli melihat BLSM sebagai alat tunggangan agar tidak kehilangan
suara untuk 2014. Rakyat tidak setuju dengan kenaikan BBM tetapi rakyat senang
dengan bantuan langsungseperti BLSM. Memang tidak ada yang salah dalam peraturan
perundang-undangan tapi saya sangat menyayangkan jika benar yang telah saya
paparkan sesuai . Tidak ada kejujuran seorang pemimpin, yang seharusnya
menyuarakan pro kepada rakyat, berfikir bagaimana solusi demi kemaslahatan
rakyat, bukan demi citra politik.
Tugas 5
1. Teori-Teori Kekuasaan & Geopolitik
Wawasan nasional dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik
yang dianut oleh negara yang bersangkutan.
Teori Kekuasaan
a. Machiavelli (abad
XVII)
Sebuah negara itu akan bertahan apabila
menerapkan dalil-dalil:
1. Dalam merebut dan mempertahankan
kekuasaan segala cara dihalalkan
2. Untuk menjaga kekuasaan rezim,
politik adu domba (devide et empera) adalah sah.
3. Dalam dunia politik,yang kuat
pasti dapat bertahan dan menang.
b. Napoleon Bonaparte
(abad XVIII)
Perang dimasa depan merupakan perang
total, yaitu perang yang mengerahkan segala daya upaya dan kekuatan nasional.
Napoleon berpendapat kekuatan politik harus didampingi dengan kekuatan logistik
dan ekonomi, yang didukung oleh sosial budaya berupa ilmu pengetahuan dan
teknologi suatu bangsa untuk membentuk kekuatan pertahanan keamanan dalam
menduduki dan menjajah negara lain.
Teori Geopolitik (ilmu bumi politik)
Geopolitik adalah ilmu yang
mempelajari gejala-gejala politik dari aspek geografi. Teori ini banyak
dikemukakan oleh para sarjana seperti :
a. Federich Ratzel
- Pertumbuhan negara dapat
dianalogikan (disamakan) dengan pertumbuhan organisme (mahluk hidup) yang
memerlukan ruang hidup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang,
mempertahankan hidup tetapi dapat juga menyusut dan mati.
- Negara identik dengan suatu ruang
yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi
ruang makin memungkinkan kelompok politik itu tumbuh (teori ruang).
- Suatu bangsa dalam mempertahankan
kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam. Hanya bangsa yang unggul
yang dapat bertahan hidup terus dan langgeng.
- Semakin tinggi budaya bangsa
semakin besar kebutuhan atau dukungan sumber daya alam. Apabila tidak terpenuhi
maka bangsa tsb akan mencari pemenuhan kebutuhan kekayaan alam diluar
wilayahnya (ekspansi). Apabila ruang hidup negara (wilayah)
sudah tidak mencukupi, maka dapat
diperluas dengan mengubah batas negara baik secara damai maupun dengan
kekerasan/perang. Ajaran Ratzel menimbulkan dua aliran:
-menitik beratkan kekuatan darat
-menitik beratkan kekuatan laut
b. Rudolf Kjellen
- Negara sebagai satuan biologi, suatu organisme
hidup. Untuk mencapai tujuan negara, hanya dimungkinkan dengan jalan memperoleh
ruang (wilayah) yang cukup luas agar memungkinkan pengembangan secara bebas
kemampuan dan kekuatan rakyatnya.
- Negara merupakan suatu sistem
politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang: geopolitik, ekonomipolitik,
demopolitik, sosialpolitik dan kratopolitik.
- Negara tidak harus bergantung pada
sumber pembekalan luar, tetapi harus mampu swasembada serta memanfaatkan
kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasional.
2. Teori Kekuasaan dan Geopolitik Indonesia
A.
Paham kekusaan bangsa indonesia
wawasan
nasional bangsa indonesia tidak mengembangkan ajaean tentang kekuasaaan dan adu
kekuatan, karena hal tersebut mengandung benih benih persengkataan dan
ekspansionisme. Ajaran wawasan nasional bangsa indonesia menyatakan bahwa :ideologi
digunakan sebagai landasan idiil dalam menentukan politik masional, dihadapkan
pada kondisi dan konstelasi geo0greafi indonesia dengan segala aspek kehidupan
nasionalnya.
B.
Geopolitik indonesia
Pemahaman
tentang kekuatan dan kekusaan yang dikembangkan di indonesia didasarkan pada
pemahaman tentang paham perang dan damai sejahtra disesuaikan dengan kondisi
dan konstelasi geografi indonesia. Sedangkan pemahaman tentang negara indonesia
menganut paham negara kepulauan
Yaitu
paham yang di kembangkan dari asas archipelago yang memang berbeda dengan
pemahaman archipologi dinegara negara barat pada umumnya.
3. Undang-Undang Hukum Laut Indonesia
Republik Indonesia merupaka negara kepulauan yang berwawasan Nusantara.
Secara Geografis, keberadaan pulau-pulau yang tersebar di wilayah Indonesia
sangat startegis. Karena berdasarkan pulau-pulau tersebut batas negara
ditentukan.
Telah diketahui bahwa dalam membentuk suatu negara, wilayah merupakan
salah satu unsur utama selain tiga unsur lainnya, yaitu rakyat, pemerintahan
dan kedulatan. Oleh karena itu adanya wilayah dalam suatu negara ditetapkan
dengan peraturan perundang-undangan begitu pula dengan Indonesia. Dalam UUD
1945 yang asli tidak tercantum pasal mengenai wilayah NKRI.
Namun demikian pada umumnya telah disepakati bahwa ketika para pendiri
negara ini memprokalmasikan kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945,
wilayah negara RI ini mencakup wilayah Hindia-Belanda. Oleh karena itu, wilayah
negara RI merupakan wilayah yang mengacu pada Ordansi Hindia-Belanda 1939,
yaitu “Teritoriale Zee en Mariteme Kringen Orelonantie 1939” ( Tzmku 1939 ),
pulau-pulau di wilayah ini dipisahkan untuk laut disekelilingnya. Dalam
Ordonansi/peraturan ini setiap pulau memiliki laut disekeliling sejauh 3 mil
dari garis pantai. Hal ini berarti kapal asing dengan leluasa dapat melayari
laut yang mengelilingi atau yang memisahkan pulau-pulau tersebut. Peraturan ini
diusulkan oleh seorang penulis Italia Galliani. Ia mengusulkan 3 mil sebagai
batas perairan netral.
Peraturan perundang-undangan tentang wilayah laut (
perairan ) yang mengimplementasikannya:
1. Undang-undang no 4 PRP tahun 1960 tentang perairan
Indonesia ( Wawasan Nusantra )
2. Peraturan pemerintah no 8 tahun 1962 tentang lalu
lintas laut damai kendaraan air asing dalam perairan Indonesia.
3. Keputusan Presiden RI no 16 tahun 1971, tentang
pemberian izin berlayar bagi segala kegiatan kendaraan asing dalam wilayah
perairan Indonesia.
4. UU no 1 tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia
5. UU no 5 tahun 1983, tentang Zona Ekonomi Ekslkusif
Indonesia
6. Peraturan Pemerintah no 15 tahun 1984 tentang
pengolahan SDA hayati di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
7. UU no 20 tahun 1982, tentang ketentuan-ketentuan
pokok pertahanan keamanan NKRI
Source: